PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI INPRES RATO
Jln.
Pendidikan No. 32 Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima Kode Pos. 84161
K E P U TU S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI INPRES RATO
KECAMATAN BOLO KABUPATEN BIMA
NOMOR : 003/082/01.1/18-SDN Inpres Rato/2015
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR
PADA TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
Menimbang :
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar, bimbingan dan
penyuluhan serta tugas-tugas lain di Sekolah Dasar Negeri Inpres Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, maka
perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Beban Kerja
Guru
Memperhatikan : 1.
Musyawarah/Rapat Kerja Sekolah pada Tanggal 08 Juni 2015
2. Hasil Rapat Penentuan Formasi Guru dan
Tugas Guru Tangal 09 Juni 2015
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan
proses belajar mengajar seperti tersebut
pada lampiran I keputusan ini.
KEDUA :
Masing-masing guru melaporkan palaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Rasabou
Pada Tanggal : 11 Juni 2015
Kepala Sekolah
= SAAD HASAN,S.Pd. =
NIP. 119560901 197803 1 011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar