SELAMAT DATANG DI BLOG : RIDWAN IDRIS SILA (http://ridwanidris025.blogspot.co.id/)

Foto Gallery

foto

Sabtu, 26 September 2015

sk pembagian tugas guru



PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI INPRES RATO
Jln. Pendidikan No. 32 Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima Kode Pos. 84161
Website : www.bimakab.go.id –Email  : sdninpresrato@yahoo.co.id
 


K E P U TU S A N
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI INPRES RATO
KECAMATAN BOLO KABUPATEN BIMA
NOMOR : 003/082/01.1/18-SDN Inpres Rato/2015

Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR
PADA TAHUN PELAJARAN  2015/2016

Menimbang         : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar, bimbingan dan penyuluhan serta tugas-tugas lain di Sekolah Dasar Negeri Inpres Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, maka perlu menetapkan pembagian tugas guru.

Mengingat            :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
                                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
                                 4. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
                                 5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
                                 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Beban Kerja Guru
                                  

Memperhatikan   : 1. Musyawarah/Rapat Kerja Sekolah pada Tanggal 08 Juni 2015
                                 2. Hasil Rapat Penentuan Formasi Guru dan Tugas Guru Tangal 09 Juni 2015
                                              

M E M U T U S K A N

Menetapkan        :
PERTAMA           : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar seperti tersebut  pada lampiran I keputusan ini.
KEDUA                 : Masing-masing guru melaporkan palaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala  kepada Kepala Sekolah.
KETIGA                : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT            : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA                :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Rasabou
Pada Tanggal  : 11 Juni 2015
         Kepala Sekolah




    =    SAAD HASAN,S.Pd.    =
    NIP. 119560901 197803 1 011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar